Pimpin Pemadaman Karhutla di Bangko Permata, Kapolres Rohil Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan
Minggu 23 Agustus 2026, 20:10 WIB
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi memimpin pemadaman dan pendinginan karhutla.

ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memimpin pemantauan serta pendinginan area terdampak di RT 34/RW 11, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Sabtu (22/8/2026).

Titik api tersebut sebelumnya terdeteksi melalui patroli helikopter BNPB Riau.

Kebakaran melanda lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2 hektare milik Maruba S. Silalahi. Penanganan intensif dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dengan fokus pada proses pendinginan untuk memastikan sisa bara api, termasuk yang berada di bawah permukaan tanah, benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.

Dalam operasi penanggulangan karhutla tersebut, sebanyak 12 personel Polri, dua personel TNI, 10 warga setempat, serta dua anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan ke lokasi.

Petugas menggunakan satu unit mesin Mini Striker, dua unit mesin Robin, delapan gulung selang, serta tiga unit nozzle. Sumber air untuk mendukung proses pemadaman berasal dari parit bekoan di sekitar lokasi yang memiliki pasokan air memadai.

Proses penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala. Lokasi kebakaran berjarak sekitar 15 kilometer dari Polsek Bangko Pusako dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit. Selain itu, minimnya sinyal komunikasi turut menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa proses pendinginan secara menyeluruh sangat penting mengingat kondisi lahan masih menyisakan asap tipis.

“Yang paling penting adalah memastikan api benar-benar padam dan tidak ada bara tersisa. Jangan sampai api yang sudah padam kembali menyala,” ujarnya.

Tegaskan Penegakan Hukum

Selain memimpin langsung penanganan di lapangan, Kapolres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran, baik terkait aktivitas di lapangan maupun aspek legalitas dan administrasi yang berkaitan dengan lokasi terjadinya karhutla.

Hingga operasi pemadaman berakhir, api utama dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Selanjutnya, proses pendinginan dan pemantauan lanjutan dilakukan untuk memastikan area terdampak benar-benar aman dan tidak kembali muncul titik api.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top