Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Daftar Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Lewat Batas Kena Sanksi
Sabtu, 19-12-2020 - 08:52:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta 


Pemerintah mengatur biaya rapid test antigen. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.


"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (18/12/2020).


Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.


"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat atau reagen atau APD atau BHP dari pemerintah," sebutnya.


Lalu, poin ketiga, menjelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Pemerintah akan memberi sanksi kepada penyedia layanan bila memungut biaya rapid test antigen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.


"Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari istilahnya pemberitahuan, kemudian pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.


Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi terkait perizinan apakah maksudnya pencabutan izin. Tapi terlepas dari itu, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.


Ketetapan mengenai biaya rapid test antigen dijelaskan di Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.


Pada poin ketiga dijelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Lalu, poin kelima disebutkan agar fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.


"Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," tambah dia.


(Detik.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
  • PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
  • Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
  • Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
  • Mendagri Apresiasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang Sukses di Berbagai Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
    02 PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
    03 Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
    04 Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
    05 Mendagri Apresiasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang Sukses di Berbagai Daerah
    06 Pj Gubri Buka Rakor FPK Riau 2024
    07 Dihadiri Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Kemendagri Tunjuk Riau Penyelenggara Pergelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika
    08 Pengurus FPK Riau Terima Kunjungan 23 Orang Pengurus FPK Pekanbaru
    09 Pj Gubri Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Merah Putih di Riau
    10 Sambut HUT Ke-79 RI, Kesbangpol Riau bersama FPK Riau Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
    11 Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
    12 FPK Riau Kunker ke Kesbangpol dan FPK-LKMMD Kota Dumai
    13 Kapolda Riau Dukung Penuh Parade dan Pesona BTI 2024
    14 Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri (FKLPI) Kabupaten Solok Sah Terbentuk
    15 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    16 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    17 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    18 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    19 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    20 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    21 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    22 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat